PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menyampaikan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi dukungan 12.943 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.
“Setiap pasang calon perseorangan yang ingin maju Pilkada Solok Selatan harus memiliki dukungan sebanyak 12.943 orang atau 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan sebaran minimal di empat kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten itu Ade Kurnia Zelli, saat sosialisasi Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024, di Padang Aro, Sabtu.
Dia mengatakan, bakal calon perseorangan Kepala Daerah menyerahkan dokumen syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024 kemudian dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU 13-29 Mei.
Sedangkan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU dilaksanakan 27-29 Mei dilanjutkan penyampaian hasilnya pada 30 Mei sampai 3 Juni 2024.
Sedangkan untuk verifikasi faktual kesatu dilaksanakan pada 3-16 Juni 2024, dilanjutkan rekapitulasi hasilnya tingkat Kecamatan 17-23 Juni dan Kabupaten pada 24-30 Juni 2024.