DAERAH

Dituding Pemicu OPD Absen RDP Komisi III, Bupati Nias Utara Amizaro Buka Suara

×

Dituding Pemicu OPD Absen RDP Komisi III, Bupati Nias Utara Amizaro Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat kunjungan kerja di SD Negeri Onozalukhu Bitaya, Kecamatan Alasa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. (putra/radarsumbar)
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu saat kunjungan kerja di SD Negeri Onozalukhu Bitaya, Kecamatan Alasa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. (putra/radarsumbar)

NIAS UTARA, RADARSUMBAR.COM — Hubungan Komisi III DPRD Nias Utara dan Bupati Amizaro Waruwu memanas setelah ketidakhadiran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (28/4/2026). DPRD menilai sikap tersebut menghambat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Komisi III mengundang OPD untuk membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengelolaan wisata Pantai Turedawola di Kecamatan Afulu, proyek los pasar yang mangkrak di Afulu dan Lahewa, serta kolam ikan dan udang yang terbengkalai di Alasa dan Tuhemberua. Legislator menilai persoalan itu berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.

Namun, OPD tidak menghadiri rapat. Komisi III menilai kondisi tersebut mencerminkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif. Situasi ini kemudian memicu perdebatan dalam Rapat Paripurna DPRD di Aula lantai III Kantor DPRD, Kecamatan Lotu.

Baca Juga  PTPN IV Regional 4 Perbaiki Jalan, Perekonomian Desa Melambung

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada RadarSumbar.com, Rabu (29/4/2026) membantah tudingan bahwa dirinya melarang OPD hadir. Ia menegaskan ketidakhadiran terjadi karena benturan agenda resmi yang sudah terjadwal.

Sehari sebelum RDP, sekitar pukul 15.00 WIB, ia menghubungi Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua untuk menyampaikan OPD tidak dapat hadir karena agenda internal.

“Saya sudah telepon ketua DPRD bahwa OPD tidak bisa hadir karena ada pertemuan,” ujar Amizaro.

Ia juga menilai undangan RDP bersifat mendadak dan tidak melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki waktu menyesuaikan jadwal.

Amizaro menolak anggapan menghalangi OPD dan meminta pemberitaan tidak dibuat-buat. “Yang beritakan jangan mengada-ngada,” katanya.

Baca Juga  Martinus Lase dan Sowa'a Siap Revolusi Layanan Puskesmas di Gunungsitoli

Di sisi lain, anggota Komisi III Itamari Lase menyesalkan sikap tersebut. Ia menyitir pernyataan bupati yang disebut melarang OPD menghadiri rapat karena undangan mendadak.

“Pernyataan itu berpotensi mengarah pada dugaan contempt of parliament,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, saat dikonfirmasi.

Itamari menegaskan seluruh proyek yang dibahas bersumber dari uang rakyat seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat. Hingga kini, manfaat tersebut belum dirasakan warga. (rdr-tanhar)