PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, pelaku menggasak uang tunai yang diperkirakan bernilai jutaan rupiah dari sebuah mobil Toyota Sienta di Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Rabu (22/7) sekitar tengah hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dilakukan oleh dua pelaku. Salah seorang pelaku memecahkan kaca mobil, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor untuk membawa kabur pelaku usai beraksi.
Seorang saksi, Sari, mengatakan mobil Toyota Sienta bernomor polisi BA 1517 ON sebelumnya berhenti di depan sebuah usaha laundry di kawasan tersebut.
“Tidak lama kemudian ada seorang laki-laki berjalan dari arah SPBU Jati. Dia langsung menghantam dan memecahkan kaca bagian depan mobil,” ujar Sari.
Saat kejadian, di dalam mobil terdapat seorang perempuan yang diduga merupakan istri korban. Ia langsung berteriak meminta pertolongan setelah kaca kendaraan dipecahkan.
Setelah mengambil uang dari dalam mobil, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya.
Suara pecahan kaca sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat mendatangi lokasi untuk melihat kejadian tersebut.
Tak lama berselang, personel kepolisian bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi.
Korban kemudian dibawa ke Polresta Padang guna membuat laporan. Sementara itu, mobil yang menjadi sasaran pelaku masih berada di lokasi dengan kondisi kaca depan pecah.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Nilai pasti kerugian belum diumumkan secara resmi, sementara identitas para pelaku masih dalam penyelidikan.
Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengungkap identitas pelaku. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan. (rdr)






