JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia konsisten memutus akses terhadap konten judi online (judol) di ruang digital untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional tersebut.
Menurut Meutya, pemutusan akses perlu dilakukan secara konsisten karena setelah satu akses diblokir, pelaku dengan cepat membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk kembali menyebarkan promosi perjudian, termasuk melalui kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam acara talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat telah menangani dan memblokir akses terhadap 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.
Dalam acara yang sekaligus meluncurkan program literasi mengenai bahaya judi online tersebut, terungkap bahwa selama dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, konten judi online yang paling banyak ditemukan dan diputus aksesnya berasal dari situs website dan alamat IP, dengan total 3,6 juta konten.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya mengatakan pola “memutus satu akses, tumbuh seribu akses” menunjukkan judi online tidak hanya merupakan pelanggaran, tetapi juga aktivitas yang memiliki karakter kejahatan transnasional.
Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar tidak hanya konten, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.
Meutya menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
“Ini tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya menegaskan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian, termasuk terhadap pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas ruang digital dengan melaporkan konten perjudian yang ditemukan melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Meutya mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, hingga masyarakat umum, tidak membiarkan konten judi online beredar dan berani melaporkannya.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Meutya mengingatkan dampak judi online dapat mengenai siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat edukasi dan literasi digital sekaligus menutup berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau masyarakat.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku, sementara penegakan hukum dilakukan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Ia mengajak industri dan masyarakat mengambil bagian dalam upaya tersebut agar ruang digital Indonesia tidak mudah dimanfaatkan jaringan perjudian.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” kata Meutya. (rdr/ant)











