PADANG

BNN Sumbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kg Ganja Diamankan

×

BNN Sumbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kg Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika lintas provinsi dengan barang bukti ganja seberat 150 kilogram di Kabupaten Agam.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika,” ujar Ricky di Kota Padang, Kamis.

Keempat tersangka berinisial MI, DR, A, dan NLP ditangkap pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

BNN Sumbar tidak langsung mempublikasikan penangkapan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Informasi baru disampaikan ke publik pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga  ASN Pemko Padang Ditemukan Meninggal di Terminal Truk, Mulut Keluarkan Darah

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka MI diduga sebagai pemodal yang membeli ganja tersebut dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di Sumatera Barat.

Sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar telah melakukan pemetaan dan pengintaian terhadap para pelaku di Kota Bukittinggi. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas mencurigai adanya upaya penyelundupan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung berisi ganja yang dibungkus plastik biru dengan total berat sekitar 150 kilogram. Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam, dua mobil, dan satu tas sandang berwarna abu-abu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  BNNP Riau Amanakan 63 Kilogram Ganja Kering dari Kampus UIN Suska

Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (rdr/ant)