BERITA

Fakta Mengejutkan, Hampir 200 Ribu Anak RI Terpapar Judi Online

×

Fakta Mengejutkan, Hampir 200 Ribu Anak RI Terpapar Judi Online

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online atau judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GO ID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.

Meutya menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak aktif mengedukasi masyarakat dan melindungi keluarga dari maraknya praktik judi daring.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Baca Juga  Awasi Multimedia, Kejagung-Kemenkominfo Teken Kerja Sama

Meutya juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarganya terjerat judol.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, menurut dia, langkah tersebut harus diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.

Baca Juga  Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Jalan Bypass Padang, Penyebab Kematian Diselidiki

Selain itu, Meutya menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi pun telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya. (rdr/ant)