“Wajah pelaku terlihat di CCTV, informasi pun disebar. Tim yang melakukan pencarian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan lagi, personil langsung bergerak ke lokasi dimana pelaku tersebut berada. Dengan cepat pelaku langsung ditangkap. Ketika itu, dia (pelaku, red)mencoba melawan dan ingin melarikan diri, makanya personel memberikan tindakan tegas terukur.
“Pelaku terpaksa diberi hadiah timas panas di kakinya. Selain itu, dia juga terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)