JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Banten telah menahan Brigadir N, anggota polisi yang membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lebih efektif.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, Brigadir N telah melakukan kekerasan berlebih kepada masyarakat. Sehingga layak dilakukan penahanan. “Untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan punishment yang dijatuhkan harus fair,” kata Poengky saat dihubungi, Minggu (17/10).
Kompolnas akan menunggu proses hukum kepada Brigadir N. Apabila terbukti melanggar pidana, maka harus ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan. “Kami menunggu proses internal yang dilakukan Polda Banten. Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas,” jelas Poengky.