PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria bernama Gusrianto (36), warga Jorong Talago, Kenagarian Taeh Bukik usai berbelanja di sebuah mini market di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (6/3/2024).
Ia diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang calon pembeli bernama Wet di pelataran parkir mini market tersebut.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan akan adanya transaksi narkoba disekitaran lokasi penangkapan. Ia kemudian menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan.