PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertama, untuk pembayaran THR seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Yefri mengatakan aturan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.
Menurut dia, pembayaran THR kerap menjadi persoalan tahunan. Tidak hanya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun juga dialami buruh atau pekerja di suatu pabrik.
Untuk meminimalisasi persoalan pembayaran THR keagamaan, Ombudsman Sumbar menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan melakukan sejumlah langkah. Pertama, membuat surat atau pemberitahuan kepada setiap pimpinan perusahaan yang ada di Ranah Minang.