JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi lalu lintas, Bripda Arjuna Bagas Setiawan dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10). “Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (22/10).
Sambo menjelaskan pihaknya akan segera menggelar sidang disiplin terhadap anggota polisi tersebut. “Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.