PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sisa masa jabatan 2019-2024, Hendri Septa-Ekos Albar segera berakhir pada tanggal 13 Mei 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh kedua politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, maka pemerintah mengangkat seorang Penjabat Wali Kota (Pj Wako) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga kepala daerah definitif terpilih resmi dilantik.
Hingga saat ini, publik masih menanti-nanti sosok Pj Wako Padang sebelum ditinggal Hendri Septa-Ekos Albar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) pun merespons pertanyaan dari publik terkait hal tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan, penunjukan Pj Wako Padang berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“SK (Penjabat kepala daerah) dikeluarkan Kemendagri,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Senin (29/4/2024) malam.
Namun demikian, Doni mengeklaim dan mengaku masih belum mengetahui siapa Pj Wako Padang yang ditunjuk oleh Kemendagri.
“Belum (kami terima SK Kemendagri), biasanya satu minggu sebelum akhir masa jabatan (AMJ),” katanya.
Sebelumnya, pasangan kepala daerah sisa masa jabatan 2019-2024 asal PAN itu dinyatakan habis masa jabatannya pada Desember 2023 sebelum akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan Hendri Septa Cs terkait masa jabatan kepala daerah dikabulkan.