PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menaksir bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah itu yang sedang disidik mencapai Rp2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, didampingi Kasipidsus Therry Gutama, di Padang, Kamis.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar ekspos kasus bersama tim penyelidik, dan langsung menaikkan proses ke tingkat penyidikan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Ia mengatakan kerugian negara timbul setelah pihaknya menemukan dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
Hal itu diketahui dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan Kejari Padang sejak September 2021, dengan memintai keterangan 32 orang serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.