Sarana atau pihak yang melakukan kesalahan kemudian diberikan pemahaman dan pembinaan, meski tidak tertutup kemungkinan untuk dipidanakan. “Jadi memang langkah awal kita, pihak atau sarana yang melakukan kesalahan dilakukan pembinaan, namun jika masih melakukan kesalahan yang sama terpaksa kita lakukan upaya hukum melalui tindakan dipidanakan,” kata Firdaus.
Ia menyebut, saat ini telah ada tiga unit sarana yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan pembinaan. “Kita bekerjasama dengan kepolisian terkait tindak pidana obat dan makanan, untuk Loka POM Payakumbuh yang mengawasi daerah Bukittinggi, Agam dan Payakumbuh serta Lima Puluh Kota, telah ada tiga sarana kesehatan yang kita proses,” kata dia.
Ia menyebut, temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa ijin edar berbahan kimia. “Selain itu juga ada seorang pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja,” kata dia.
Ia menambahkan harapannya agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan pengecekan lebih jauh atas obat atau makanan maupun kosmetik yang digunakan. “BBPOM menyediakan unit pengaduan, juga ada aplikasi dari telpon genggam untuk pemeriksaan agar lebih mudah teridentifikasi,” kata Firdaus menutupi. (rdr)