BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat meminta masyarakat agar tidak memproduksi dan memperjual belikan obat-obatan herbal yang digunakan untuk memperkuat imun kesehatan selama wabah pandemi secara sembarangan.
“Pada dasarnya, obat-obatan alami atau herbal jika diproduksi sendiri dan dipakai secara terbatas itu tidak dilarang, yang jadi masalah adalah saat dibuat secara banyak kemudian dipasarkan tanpa ijin BBPOM,” kata Kepala Kantor BBPOM Sumbar, Firdaus di Bukittinggi, Sabtu.
Dia mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen. “Harus dibedakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini ijinnya harus dari BBPOM,” kata Firdaus.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar di Sumatera Barat. “Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa ijin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat,” ujarnya.