Setidaknya dua warga binaan dan satu tahanan di Lapas Klas IIB Pariaman terlibat kepemilikan barang haram itu, yakni RA (36), QK (28), dan YY (25) yang ketiganya merupakan warga Padang Pariaman.
Saat diintrogasi terduga pemilik ganja itu yakni RA mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya yang didapatkan dari QK, sedangkan YY bertugas mengambil barang haram itu yang dilempar dari balik pagar oleh seseorang sekitar empat hari yang lalu pada pukul 04.15 WIB.
Sementara Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya penemuan ganja di Lapas tersebut sekitar pukul 11.30 WIB tadi.
Setelah koordinasi, lanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. “Setelah itu Kasat Resnarkoba menghubungi KBO dan anggota Opsnal Resnarkoba untuk merapat ke Lapas Pariaman,” kata dia. (rdr/ant)