JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kasus video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, yang viral di media sosial, masih berlanjut. Kini Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dugaan penistaan agama.
“Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) dikutip Radarsumbar.com dari laman Detikcom.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang ada. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ditangani Subdit Kamneg Krimum,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Gilbert Lumoindang tidak berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya itu. Namun, ia kembali menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut.
“Statement saya: sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert.