AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polsek Tanjung Raya Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian ikan nila keramba jala apung yang terletak di Jorong Muko Jalan Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pelaku masing-masing bernama Edwar (31) dan Reynol Saputra (30) yang merupakan nelayan dan tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Tanjung Raya, AKP Yudi Partanto didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Aria Ashari, Senin (25/10/2021) kepada radarsumbar.com mengatakan, kejadiannya berawal pada saat korban Yuheri (30) pergi ke keramba untuk membuang ikan yang sudah mati.
Saat itu, dia melihat jaring ikan yang berukuran 5 X 10 meter yang berisi ikan jenis nila yang berjumlah lebih kurang sekitar 1 ton ikan telah hilang. “Korban kaget dan pergi ke rumah orang tuanya. Setelah itu korban mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang anggota keluarganya mendengar suara boat sekitar pukul 05.30 WIB,” ujarnya.