Sementara itu, Ketua Panitia Penggalangan Dana “Ambulance Nagari Saok Laweh Bersatu”, H. Albernis Dt Rajo Layang melaporkan bahwa total dana yang terkumpul dari masyarakat dan perantau sejumlah Rp361.052.000. Sementara harga ambulans Rp250.350.000 dan diler memberikan diskon pembelian sebesar Rp15.000.000. Sisa dana pembelian tersebut, juga digunakan untuk perbaikan ambulans lama sebesar Rp5.729.000. Sehingga, masih ada kelebihan dana Rp104.973.000.
“Sisa dana yang berlebih tersebut, sesuai dengan amanah musyawarah nagari (Musna) akan digunakan untuk pengelolaan dan sarana pendukungnya. Seperti pembuatan garasi yang aman dan ketersediaan tenaga pengemudi. Sehingga diharapkan adanya peningkatan layanan dan kemudahan warga masyarakat yang keluarga sedang kemalangan. Tentu selanjutnya akan ditata mengenai cara pengelolaan, administrasi dan ketentuan lainnya oleh organisasi pengelola. Sehingga, lebih tertib, terjamin perawatan dan pemeliharaan selanjutnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat Nagari Saok Laweh, menggelar aksi penggalangan dana untuk membeli ambulans baru. Hal itu, menjadi bentuk “perlawanan” terhadap Surat Bupati Solok Nomor 970/406/BKD-2021 tanggal 20 Mei 2021. Surat yang ditujukan kepada 9 wali nagari yang memiliki ambulans nagari tersebut, berisi perintah untuk mengembalikan seluruh ambulans ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Solok.
Untuk menggalang dana ini, masyarakat Saok Laweh yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok M Hidayat, membentuk kepanitiaan usai musyawarah nagari dengan tagline “Ambulance Nagari Bersatu”. Dengan Ketua Umum H. Albernis Dt Rajo Layang, Wakil Ketua (ranah) Yuli Arman SH dan Wakil Ketua (rantau) Gustampera. Sekretaris Yani Ruspin, Bendahara Warnida.
Selain itu, terdapat koordinator wilayah (Korwil) di masing-masing jorong yang dipimpin langsung oleh kepala jorong. Yakni Jorong Pincuran Baruah, Jorong Bungo Tanjung, Jorong Kapalo Koto, dan Jorong Jambatan Bulakan.
Penggalangan dana ini juga dilakukan di perantauan. Untuk wilayah rantau, dilakukan melalui Grup Ikatan Keluarga Saok Laweh (Iksal), Grup Iksal Sakato, Grup Iksal Milenial, dan Grup Iksal Jabodetabek. Untuk masyarakat di ranah, diberitahukan di masjid-masjid saat Jumatan, majelis taklim gabungan, rapat-rapat lembaga nagari, pertemuan bundo kandung, Yasinan ibu-ibu, serta di momen shalat Idul Adha 1442 hijriah.
Selain ambulans Nagari Saok Laweh, delapan ambulans lainnya juga ditarik oleh Pemkab Solok. Ambulans-ambulans tersebut juga merupakan alokasi pokir dari anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya pada tahun 2018. Yakni, ambulans untuk untuk Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi oleh Yondri Samin dari PPP.
Ambulans untuk Nagari Selayo Kecamatan Kubung oleh Aurizal dari PAN. Ambulans untuk Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung, Nagari Jawi-Jawi di Kecamatan Gunung Talang, Nagari Koto Hilalang di Kecamatan Kubung, dan Nagari Tanjung Alai di Nagari X Koto Diateh merupakan alokasi Pokir dari Dr. Dendi, S.Ag, MA dari PPP. Ambulans untuk Nagari Koto Sani dan Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak oleh Hendri Dunant dari PDI Perjuangan.
Selain 9 unit ambulans di 9 nagari, Pemkab Solok juga meminta Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Solok, mengembalikan mobil jenis Toyota Innova 2.0 G M/T Lux Vin ke BKD Kabupaten Solok, dengan Surat Bupati Solok nomor 970/408/BKD-2021. Mobil tersebut, sebelumnya dipinjampakaikan ke Pengadilan Agama dan memiliki nomor polisi (Nopol) BA 5 HA.
Dalam dua surat tersebut, penarikan 9 ambulans dan 1 mobil yang dipakai Pengadilan Agama Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda menegaskan hal ini berdasarkan Pasal 152 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Batang Milik Daerah. (patronnews.co.id)