Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi Empat WNA Karena Overstay

Upaya deportasi terhadap keempat WNA tersebut dilakukan dalam dua kesempatan, yakni pada 4 dan 7 September 2024.

Petugas Imigrasi Soetta saat mengantarkan sejumlah WNA yang dilakukan deportasi dari Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (7/9/2024). (dok. ANTARA/HO/Imigrasi Soetta)

Petugas Imigrasi Soetta saat mengantarkan sejumlah WNA yang dilakukan deportasi dari Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (7/9/2024). (dok. ANTARA/HO/Imigrasi Soetta)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah melakukan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea, dan Pakistan.

Deportasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, melalui keterangan resmi, Rabu (11/9/2024).

Subki menjelaskan bahwa upaya deportasi terhadap keempat WNA tersebut dilakukan dalam dua kesempatan, yakni pada 4 dan 7 September 2024. Deportasi pertama dilakukan pada 4 September 2024 terhadap seorang WNA Pakistan berinisial JWK.

“JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Subki. JWK dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 dengan rute CGK – Bangkok – Karachi.

Selanjutnya, pada 7 September 2024, Kantor Imigrasi Soetta memulangkan tiga WNA lainnya, yakni dua WNA asal Nigeria berinisial NHO dan SMN, serta seorang WNA asal Guinea berinisial KK.

Ketiganya dipulangkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 dari Jakarta menuju Addis Ababa dengan transit di Bangkok. Mereka diduga telah melebihi izin tinggal yang diizinkan di Indonesia.

“Alasan deportasi terhadap dua WN Nigeria dan satu WN Guinea tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Subki.

Sebelumnya, dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta pada 21-22 Agustus 2024, sebanyak 44 WNA terjaring di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, 34 WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 10 lainnya diberikan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga saat ini, sisa WNA yang terjaring dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version