Ketiga, sambung Togar, informasi atau dokumen elektronik tertentu yang membuat atau dapat diaksesnya konten negatif yang telah terblokir, misalnya proxy, open proxy, open browser dan lainnya.
“Jadi Richard Lee terkategori melanggar di Pasal 40 Ayat 2A UU Nomor 19 Tahun 2016,” tegas Togar.
Menurut Togar, pemerintah dalam hal ini penegak hukum wajib menangani kasus Richard Lee ini tanpa bisa diintervensi oleh pihak mana pun. “Tidak boleh pilih kasih. Karena dia, Richard Lee itu orang terkenal atau pun orang hebat, bisa dalam kata bisa mengatur ini dan itu. Kita harap dan kita akan kawal kasus ini agar dapat pihak kepolisian memproses permasalahan hukum dari kasus Richard Lee,” katanya.
Kasus ini kata Togar banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Buktinya, perbuatan Richard Lee ini telah dilaporkan banyak pihak ke polisi. “Banyak masyarakat yang telah melaporkan Richard Lee baik di Bareskrim ataupun di Padang sana. Ditambah lagi di media, banyak yang keberatan dengan adanya pencurian di klinik Athena Padang, tapi ternyata hoaks,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Hotman Paris Hutapea menyebut, Richard Lee tidak bisa dijerat secara pidana dalam kasus dugaan hoaks pencurian di klinik Athena Padang. Pasalnya, tindakan Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE menyebutkan, “setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
“Saya tidak tahu apakah postingannya itu hanya merupakan konten buatan. Tapi sekiranya pun itu konten buatan, tidak benar ada pencurian, itu bukan tindak tidana. Karena Pasal 28 Ayat (3) UU ITE mengatakan konten bohong itu menjadi tindak pidana kalau berakibat menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” kata Hotman Paris dikutip Radarsumbar.com dari akun TikTok @dramamelayumantap, Kamis (9/5/2024).
“Ini kan tidak ada kerusuhan dan OB (office boy di Athena Padang) nya itu tidak keberatan, tidak buat laporan. Dan lagipula konten yang beredar di tengah masyarakat saya yakin 70 persen adalah rekayasa. Jadi itu bukan tindak pidana, jadi itu tidak ada unsur pidana dipenuhi,” tutur Hotman Paris. (rdr)