“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku M mengakui perbuatannya melakukan pemerasan bersama dua rekannya Z dan G yang telah berhasil ditangkap terlebih dahulu,” katanya.
Lanjut AKP Nahri, DPO yang ditangkap tersebut diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2000. Dari pelaku M, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warga biru, satu unit handphone dan sehelai baju warna putih. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman