BALIKPAPAN, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah Pulau Kalimantan, pada Selasa (28/5/2024) siang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen Bina Keuangan Daerah (Binkeuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan.
Tentunya pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. “Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal,” katanya.
Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi. Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong.
Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari UU nomor 1 tahun 2022 yaitu PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan,” katanya.
Sehingga, Bupati ataupun Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN. “Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen,” katanya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus mengatakan, Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.