PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap pria berinisial SO (50) karena diduga mencabuli anak kandungnya, sebut saja bernama Melati (13).
Pelaku yang sehari-hari pemulung ini, diciduk di rumahnya di Jalan Berok Nipah Nomor 13 RT 003 RW 002, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/11). Penangkapan pelaku usai adanya laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menceritakan, kejadian ini bermula dari kecurigaan kakak tiri korban yang melihat pelaku keluar dari dalam kamar korban. Waktu itu pelaku hanya menggunakan kain sarung. Kakak tiri korban yang curiga ayahnya dari dalam kamar adiknya, kemudian menemui adiknya di dalam kamar.