JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini, Jumat (5/11). Aset jaminan yang disita berupa tanah seluas kurang lebih 120 hektare senilai Rp600 miliar.
Mahfud mengatakan, lokasi tanah tersebut berada di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. “Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat.
“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara,” katanya.
Mahfud menuturkan, Satgas BLBI pun memiliki dokumen resmi untuk melakukan penyitaan tersebut. “Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” ujarnya.