PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang pada Sabtu (23/10/2021) lalu terancam hukuman mati.
“Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku, maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda saat jumpa pers, Jumat (5/11/2021) di Mapolresta Padang.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap oleh polisi adalah pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban yakni Eni (23) dan satpam Robi (23), keduanya disebut sebagai otak perampokan. Sedangkan, satu tersangka lainnya juga seorang perempuan bernama Rusmadila (42) yang merupakan kerabat dari tersangka Eni.
Rico mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana. Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan “korban luka berat atau meninggal dunia” dan “dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”.
Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.