Rektor Universitas Andalas akhirnya merubuhkan rumah negara yang tengah dihuni Zuldesni, Dosen FISIP Unand di Perumahan Negara, Limau Manis, Padang, pada Kamis (4/11/2021) lalu. Azral sebagai Kabag Umum Rektorat yang juga anggota Majelis Wali Amanat Universitas Andalas (Unand) memimpin ratusan personil aparat dari TNI, Polda Sumbar, Polsek Pauh dan satpam Unand mendobrak paksa rumah Zuldesni.
Liputan: Tim Radarsumbar.com
Dengan komando Azral dan Syah Aidil yang berperan sebagai pembaca berita acara penghancuran rumah negara, puluhan sekuriti Unand langsung menerobos masuk pekarangan dengan mengangkut segala yang ada, termasuk peralatan rumah tangga, jemuran kain dan surat-surat berharga yang ada di dalam rumah. Sekitar lebih sepuluh kali mobil pengangkut bolak-balik membawa barang Zuldesni ke Asrama Putri, Unand.
Zuldesni tinggal dengan suaminya yang sedang stroke. Pada saat bersamaan, sedang berada di kampus menjalankan tugasnya sebagai dosen. Ia sendiri tak tahu kalau ratusan aparat yang dipimpin Azral datang membobol rumahnya yang sedang terkunci bersama puluhan tukang bongkar Sarah Wini yang menjadi pemenang lelang perubuhan rumah negara yang dihuninya.
“Saya sudah menyampaikan surat pada Wakil Rektor II kalau saya keberatan dengan pembongkaran rumah negara yang sedang saya huni. Surat itu sudah saya layangkan beberapa hari sebelum pembongkaran itu. Saya jelaskan kalau proses hukum perdata dan PTUN sedang berlangsung, jadi status rumah kami di Perumdos sesuai kelaziman proses peradilan, dalam kondisi status-quo.”
Makanya saya hari itu tak ada perasaan apa-apa, menimbang Unand mestinya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Eh…tak tahunya pas saya sedang mengajar, saya ditelpon warga lain kalau ratusan orang kumpul di rumah saya dan Azral sedang memimpin orang membongkar rumah saya. Saya sendiri khawatir dengan kondisi suami saya yang sedang sakit. Syukur Alhamdulillah beliau tidak diapa-apakan mereka,” urai Zuldesni perih.
Kasus Zuldesni bermula dari keluarnya Keputusan Rektor Universitas Andalas nomor 1336/UN16.R/KPT/2021 tentang pencabutan penghunian rumah negara di kompleks Universitas Andalas. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melelang rumah negara yang dianggap tidak layak huni, sehingga diatasnya nanti dibangun Rusun ASN, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Rektor yang baru bersama dengan wakil-wakilnya.
Warga yang membaca dan memahami kalau SK Rektor itu bermasalah, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Padang dengan nomor perkara 35/G/2021/PTUN.PDG dan dilanjutkan dengan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN. “Warga tak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila ada itikad baik dari pihak Unand,” jelas Yudhi salah seorang penghuni.
Lebih jauh disebutkan Yudhi, keluarnya surat-surat peringatan dan intimidasi seperti pencabutan listrik, diputus jaringan air, dilaporkan ke polisi, bahkan disidang dengan menggunakan PP 94 2021 tentang disiplin PNS oleh pimpinan fakultas, telah membuat warga prihatin dan mengelus dada, karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari dosen dan tendik aktif Unand.