JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku diminta bayaran USD 300 ribu atau sekitar Rp4,2 miliar agar dibebaskan beredar. TNI AL membantah mentah-mentah kabar itu.
Informasi itu diberitakan oleh media internasional. Dikutip dari Reuters, pemilik kapal asing itu mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia. Pembayaran itu disebut dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank lewat perantara. Perantara itu mengaku mereka mewakili angkatan laut Indonesia.
Dari pengakuan dua pemilik kapal asing, ada sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, yang ditahan angkatan laut Indonesia. Jumlah kapal itu ditahan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran USD 250 ribu hingga USD 300 ribu. Pembayaran itu dinilai lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.
Reuters tidak bisa mengonfirmasi terkait siapa perwira angkatan laut yang disebut menerima bayaran itu. Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd’s List Intelligence.
Dibantah TNI AL
TNI AL membantah kabar soal pembayaran itu. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M Holib menilai kabar tersebut tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik institusi. “Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD 250 ribu-USD 300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut,” ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (15/11/2021).