“Gelang emas itu kemudian dijualnya di salah satu toko emas di Pasar Raya Padang seharga Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya,” jelas dia.
Pelaku kata Chairul dikenakan Pasal 365 tentang Perampasan jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman