“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan hakim MA. Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021.
Selain kasus RS Ummi, HRS juga dijerat JPU terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS diberi hukuman denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memenjarakan HRS selama 10 bulan.
penjara. Kasus ketiga, terkait dengan penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Terkait kasus itu, PN Jaktim maupun PT DKI Jakarta, menguhukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara. Adapun kasus kerumunan di Petamburan, HRS dihukum selama delapan bulan penjara.
Jika menghitung HRS sudah menjalani penjara di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020 maka untuk kasus di Petamburan, ia seharusnya sudah bebas. Dan jika hukuman dua tahun penjara tetap berlaku maka HRS bisa bebas pada Desember 2022.
Meski sudah mendapat pengurangan hukuman, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar tidak puas. Dia menyebut, tim pengacara sedang menyiapkan bahan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA agar kliennya bisa bebas murni. “Kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” kata Aziz di Jakarta, Selasa (16/11). (republika.co.id)