JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) membuat pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut bisa bebas sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MA mengurangi hukuman penjara HRS dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Hal itu lantaran dalam sidang kasasi di MA, hakim menganggap hukuman HRS tidak terbukti. Vonis MA itu juga mengoreksi hukuman di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus hoax hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 26 November 2020.
Adapun sidang kasasi dipimpin ketua majelis hakim Suhadi, serta hakim anggota Soesilo dan Suharto di Jakarta, Senin (15/11). “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama dua tahun,” demikian vonis kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Salah satu pertimbangan vonis kasasi yang dibuat para hakim adalah HRS tidak sampai membuat keonaran di masyarakat. Hakim berpendapat, HRS sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan atau menyiarkan kabar bohong terkait hasil tes usap. Kabar itu dilakukan HRS dengan sengaja yang dianggap jaksa penuntut umum (JPU) memunculkan keonaran di masyarakat.
Akan tetapi, kata hakim, perbuatan HRS tersebut dampaknya hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, perbuatan HRS tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman tersebut, dengan pertimbangan HRS juga sudah dijatuhi pidana dalam perkara yang lain.
Sebab itu, kata hakim dalam putusannya, layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan. Hal itu berarti hakim MA mengoreksi putusan PT DKI Jakarta pada 30 Agustus 2021 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021, yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi HRS.