PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sepak terjang, M Rindu Fitrio (34), penjambret yang disebut sebagai “Raja Jambret” ini dihentikan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Ia terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Taruko I Nomor 15 E RT 003 RW 004, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (15/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, kronologi kejadiannya, bermula pada saat korban yang mengendarai motor menuju kawasan Tunggul Hitam pada 13 Desember 2020 silam. Sampai di tepi jalan bandar kali Linggar Jati, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, datang pelaku dari arah belakang menggunakan motor langsung merampas tas ransel yang disandang di punggung korban.