PADANG, RADARSUMBAR.COM – Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cicika Samira (31), ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (15/11/2021) di rumahnya kawasan Pasir Kandang RT 002 RW 004, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adrianyah Putra didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar, mengatakan, pelaku ditangkap karena ada informasi dari masyarakat. Pelaku diketahui sering mengedarkan sabu-sabu.
Laman 1 dari 2 Laman