PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022 ditetapkan Rp2.512.539 per bulan atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi kepada wartawan di Padang, Jumat (19/11/2021) mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha yang ada di Sumatera Barat.
Dia menyebut, Upah Minimum Provinsi berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha.
Menurutnya, kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, karena pada tahun 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP tahun 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.