BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku yang menjual dirinya seharga Rp1,2 juta dengan alasan ekonomi.
“Menurut pengakuan korban inisial A (16) yang kita amankan, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G (32) karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan,” kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur di Bukittinggi, Senin.
Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda. “Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya,” kata dia.
Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus tapi hanya diberikan nomor kontak Aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel. “Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kita amankan,” ungkapnya.