JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pemanggilan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan oleh kepolisian buntut insiden cekcok dengan istri jenderal TNI harus seizin Presiden Joko Widodo.
Habib menerangkan prosedur pemanggilan terhadap anggota dewan itu telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden,” kata Habib kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (24/11).
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu menyebut pernyataan kepolisian yang berencana memanggil Arteria telah keliru. Kecuali, kata dia, Arteria datang hanya untuk menemani ibunya yang yang terlibat cekcok dengan perempuan mengaku orang dekat Jenderal TNI. “Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang,” kata dia.
Habib menerangkan aturan pemanggilan dewan oleh aparat kepolisian lebih jelas diatur dalam Pasal 245 UU MD3. Kecuali, katanya, untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.