Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya. “Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanahdatar dan segera kita tangkap,” kata Ipda Tiara.
Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut. “Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat,” kata Tiara.
Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 tentang KDRT dan Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (ant)