PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020. Hal itu terungkap dari jumpa pers yang dilakukan oleh Kajari Payakumbuh pada Senin (25/11/2021) sore WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, Bahkrizal jadi tersangka setelah pihaknya menemukan 4 barang bukti dari penggeledahan pada Senin (15/11/2021) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah tempat berbeda yakni di kantor Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.