“Kami menetapkan BKZ sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 lalu dalam pembelian APD,” katanya.
Suwarsono menyebutkan, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak Kajari melakukan pemeriksaan selama 4 jam, dan melemparkan 22 pertanyaan pada Bahkrizal.
“Sementara ini, itu dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Soal kerugian negara masih dihitung, sebab sekarang penyidikan dan pengembangan masih berlangsung,” jelas dia. (rdr/ist)
Laman 2 dari 2 Laman