JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kilogram dan membekuk empat orang tersangka yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Satu tersangka lain, SD (41) selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara. “Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/21) kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Narkoba tersebut akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta. “Berawal dari informasi yang didapatkan di lapangan, ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi.
Dia menyebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hal itu, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian mendapat informasi, tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan.