JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait salah satu anak perusahaan BUMN PT PDS dan mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp8,95 milliar. Walaupun demikian, Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan menjelaskan bahwa bagaimana pihaknya berhasil menyita barang bukti uang negara senilai Rp8.959.906.039, Jumat (26/11/2021). Dia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2018 lalu oleh PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN dengan nilai Rp.13.175.586.047 yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.
Kemudian, kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya (melanggar SOP). Kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
“Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 (termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp13.175.586.046 yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752,” lanjut Kabid Humas.