JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aksi pria di Bekasi, BF (36), menempelkan alat kelamin ke buku kumpulan doa bikin heboh. BF kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Perbuatan tak senonoh BF ini direkamnya dengan menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, BF awalnya mengarahkan kamera ke wajahnya. Tak berselang lama, ia lalu membuka ritsleting celana, lalu menempelkan kelaminnya ke sebuah buku kumpulan doa.
Sekilas, buku tersebut mirip dengan Al-Qur’an. Ada tulisan Arab dan bahasa Indonesia di buku kumpulan doa ini.
BF Jadi Tersangka
Informasi mengenai penetapan tersangka BF ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021). Polisi menetapkan BF sebagai tersangka setelah memeriksa saksi hingga bukti. “Tersangka: BF,” ujar Aloysius.
BF dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Ujaran Kebencian. Namun begitu, Aloysius belum menjelaskan secara detail terkait alasan atau motif BF dalam melakukan aksinya.
“Di mana orang tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ungkapnya.
Polisi Selidiki Motif BF
BF ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi, pada Jumat (26/11) sore. Setelah mendapatkan informasi tersebut dan viral di media sosial, warga di lingkungan sekitar rumah pelaku pun akhirnya mendatangi pelaku.