Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama 10 hari. Luhut melanjutkan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.
Dia menegaskan, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, saat ini 23 negara telah melaporkan adanya kasus infeksi virus Corona varian B.1.1.529 atau Omicron.
Sejumlah negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron per 1 Desember 2021 antara lain, Inggris, Austria, Italia, Jerman, dan Australia. Diprediksi, jumlah negara yang melaporkan adanya kasus varian Omicron akan bertambah. (kompas.com)