Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. “Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan,” katanya. Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
“Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung,” kata Agus.
Agus menambahkan, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. (okezone.com)