JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gagal menjadi panglima dalam agenda pemberantasan korupsi. ICW menyebut kebijakan yang dikeluarkan Jokowi semakin tak mendukung pemberantasan korupsi.
“Bisa dikatakan, Presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12).
Pihaknya menilai negara telah menyampingkan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini tercermin dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.
Adnan menyatakan janji Jokowi menguatkan KPK jauh panggang dari api. Sebab, fakta yang terjadi sejauh ini justru memperlihatkan pelemahan. Seperti kebijakan politik mengubah UU KPK, dipilihnya komisioner KPK bermasalah, hingga pemecatan puluhan pegawai KPK secara ugal-ugalan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, kata Adnan, Jokowi tak mengambil tindakan berarti meskipun Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menemukan pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut. “Agenda penguatan KPK sebagaimana disampaikan oleh presiden jauh panggang dari api,” ujarnya.