Pelaku, menurut Ayu, harus diberi hukuman yang berat karena perbuatan yang dilakukannya termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Sementara itu, para santri yang jadi korban harus dapat diberikan pendampingan maksimal. “Bahwa Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal baik penegakan hukum pada terdakwa untuk bisa penegakan hukum yang seberat-beratnya,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N. Mulyana berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Hal tersebut dibuktikan melalui proses di persidangan yang diadakan dua kali tiap pekan. Bahkan, dia berujar bakal turun langsung mengawal jalannya proses persidangan di PN Bandung.
“Kami akan mengawal terus kasus ini bahkan insya Allah saya akan turun langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung,” kata dia. (kumparan.com)