JAMBI, RADARSUMBAR.COM – Polda Jambi menangkap enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal, salah seorang diantaranya oknum polisi berdinas di Polda Bengkulu dan hasil kejahatan yang diamankan berupa uang Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Senin, mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.
Setelah itu, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi. “Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta,” kata Sigit kepada media.
Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.