PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat di Minangkabau yang bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Padang belum semua mempertimbangkan Hukum Adat Minangkabau.
Hal ini menjadi kajian yang disampaikan Muhammad Afif saat ujian terbuka program doktor ilmu hukum di Universitas Andalas Padang.
“Berdasarkan analisis, dari 31 putusan Pengadilan TUN Padang yang melibatkan masyarakat hukum adat Minangkabau dengan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota, hanya 9 yang sudah mempertimbangkan kaidah Hukum Adat Minangkabau,” tegas Afif yang juga Hakim Pengadilan TUN Palembang di Padang, Rabu (15/12) .
Menurutnya, dengan mempertimbangkan hukum adat, tujuan hukum akan lebih tercapai. “Harus diingat, supremasi hukum dan seluruh aspek implementasinya di atas keadilan dan kebenaran adalah cita-cita luhur masyarakat mana pun. Jadi perlu kiranya untuk mempertimbangkan Hukum Adat sebagai salah satu acuan terhadap penyelesaian sengketa tanah di Minangkabau,” tandas dia.
Afif menekankan, sengketa tanah oleh pihak bersengketa bisa diselesaikan melalui jalur penyelesaian non litigasi (di luar pengadilan) atau melalui jalur litigasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Padang. Namun kenyataannya, di Pengadilan TUN, penyelesaian tanah ini baru sebanyak 9 putusan atau 29 persennya saja yang mengacu pada Hukum Adat Minangkabau. Dari kesembilan putusan, hampir semuanya menghasilkan amar putusan dikabulkan. “Sementara yang tidak memuat pertimbangan Hukum Adat Minangkabau sebagian besar amar putusan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet ontvankelijk verklard/NO),” sebut dia.
Afif mengkaji bagaimana implikasi hukum atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. Dia menganalisis kedudukan Hukum Adat Minangkabau pada Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terhadap penyelesaian sengketa Sertifikat Hak Milik atas Tanah antara Masyarakat Hukum Adat dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Bahkan Afif menawarkan konsep kedudukan Hukum Adat Minangkabau yang ideal di masa mendatang pada Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang terhadap penyelesaian sengketa Sertifikat Hak Milik atas Tanah antara Masyarakat Hukum Adat dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.