PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lagi, kasus asusila terungkap di Kota Padang. Kali ini, dua orang adik kakak dilaporkan sudah dicabuli oleh kakak tirinya. Parahnya, perbuatan tersebut sudah acap kali dilakukan pelaku sejak 2018 silam.
Pelaku yang diketahui bernama Rizki Dinata Waruwu (26), warga Jati Kampung Halaman No.4 RT 003 RW 008, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur itu sudah diamankan polisi. Sedangkan, dua adiknya masing-masing berusia 12 tahun dan 14 tahun mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada radarsumbar.com mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/12/2021) sekira jam 12.00 WIB ditangkap di rumahnya setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Penangkapan ini terungkap saat ibu korban melaporkan perbuatan cabul rekannya di Mapolresta Padang. Saat dilakukan BAP oleh penyidik., korban yang berusia 12 tahun yang saat itu ikut bersama ibunya langsung berbicara tentang aksi cabul sang kakak tiri.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi pun menggali keterangan dari korban. Diketahui jika kejadian itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2018 sampai dengan 10 Desember 2021. Laporan terkait aksi cabul si kakak tiri ini pun langsung dibuatkan oleh polisi.