PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tri Handra Nasution (39) yang tinggal di Perumahan Cendana Pasia Jambak Blok B No.16, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tidak berkutik ketika Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkapnya.
Pelaku ditangkap Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam sebuah bengkel tambal ban yang beralamat di Jalan Lintas Adinegoro No.17, Kelurahan Koto Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku tidak dapat berkutik lagi setelah dua minggu tim Rajawali mengintai pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu siap edar dan satu alap isap sabu.